BEKASI.POJOKSATU.id - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai, Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, dituntut hukuman mati.
Sidang Wowon CS sempat ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama lima kali untuk agenda pembacaan tuntutan..
Sidang Wowon CS dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, di Jalan Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi, pada Senin, 2 Oktober 2023.
Baca Juga: JPU Kasus Wowon Cs Bakal Diperiksa Kejagung, 5 Kali Tunda Pembacaan Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum Omar Syarif Hidayat, menerangkan ketiga terdakwa terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa yakni Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," ucap Omar.
Dirinya menerangkan ketiganya bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).
Baca Juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Jaksa terhadap Wowon Cs Kembali Ditunda, Hakim Kecewa
Sedangkan Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.***




