BEKASI.POJOKSATU.id - Ketiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berantai, yakni Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin, terdiam setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan mereka.

Usai JPU membacakan tuntutan, Wowon tetap diam. Saat Hakim Ketua menanyakan apakah mereka akan mengajukan pledoi atau pembelaan, ketiga terdakwa terlihat membisu.

Keputusan ketiga terdakwa untuk tidak mengajukan pledoi membuat Hakim Ketua, yaitu Suparna, terkejut.

Baca Juga: Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati

Hakim ini menyampaikan kepada mereka bahwa mereka memiliki hak untuk memberikan pembelaan atau pledoi. Namun, ketiga terdakwa tetap tidak memberikan jawaban.

Hakim Ketua kembali mengejutkan dengan bertanya apakah Wowon ingin memberikan pembelaan. Namun, ketiga terdakwa, Wowon dan kawan-kawannya, memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya urusan pledoi kepada pengacara yang telah ditunjuk untuk mereka.

Hakim memberi mereka waktu untuk mempertimbangkan keputusan tersebut, mengingat ancaman hukuman mati yang mereka terima.

Baca Juga: JPU Kasus Wowon Cs Bakal Diperiksa Kejagung, 5 Kali Tunda Pembacaan Tuntutan

Sidang ditunda hingga dua minggu ke depan, yaitu pada Senin, 16 Oktober 2023, untuk membahas agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.***