POJOKSATU.id - Pemilik Yayasan Eka Widya Nusantara Suroyo yang mengelola STIE Tribuana Bekasi, mengungkapkan bahwa meskipun perkuliahan dihentikan, mereka tetap membayar para dosen.
Keputusan ini diambil karena izin pendirian Perguruan Tinggi untuk kampus Tribuana Kota Bekasi telah dicabut oleh Kemendikbud Ristek.
Surat pencabutan izin tersebut dikeluarkan pada Rabu, 3 Mei 2023, dengan nomor surat 0319/E/DT.03.09/2023.
Suroyo menjelaskan bahwa saat ini mereka masih mempertahankan dosen tetap di kedua kampus dan tetap memberikan gaji kepada mereka, meskipun tidak ada kegiatan pembelajaran yang dilakukan.
"Dosen tetap yang ada masih kami bayar, meskipun tidak ada proses pembelajaran," ujarnya pada Kamis, 8 Juni 2023.
BACA JUGA: Ketua Yayasan Kampus STIE Tribuana Tantang Masyarakat Buktikan Praktik Jual-Beli Ijazah
STIE Tribuana Bekasi memiliki 82 dosen tetap, sementara Universitas Mitra Karya memiliki 131 dosen tetap.
Kebijakan mempertahankan dosen tetap ini merupakan keputusan dari yayasan yang mengelola kedua kampus yang saat ini izinnya dicabut.
Yayasan tersebut saat ini masih berupaya mengajukan keberatan atas sanksi pencabutan izin tersebut.
"Kami masih terus mempertahankan dosen tetap yang dimiliki di kedua kampus ini. Ini adalah kebijakan yayasan sambil menunggu proses keberatan yang sedang kami ajukan," tegas dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 tahun 2020, kampus yang dikenai sanksi berat masih memiliki hak untuk menyampaikan keberatannya.
BACA JUGA: STIE Tribuana Klaim Tak Persulit Mahasiswa Pindah, Terikat Beasiswa Wajib Kembalikan Uang
"Kami sudah mengajukan keberatan pada tanggal 31 Mei 2023. Proses keberatan ini memiliki masa kerja selama 21 hari. Jika dalam waktu 10 hari tidak ada jawaban, kami masih bisa mengajukan banding," demikian kata dia.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




