POJOKBEKASI.com - Sebanyak 24 remaja terpaksa harus menginap di Polsek Bekasi Selatan, Kota Bekasi, lantaran kedapatan hendak menggelar tawuran.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Pojokbekasi.com, mereka ditangkap pada 10 Juli 2023 di depan Yayasan Al Muawwanah, Jalan RH Umar, RT 22 RW 18, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono awalnya mendapat laporan ada 2 kelompok remaja hendak tawuran.

Usai mendapat laporan, anggota Polsek Bekasi Selatan bergegas ke lokasi. Di sana ternyata sudah ada sekolompok remaja yang diamankan warga setempat.

Baca Juga: SMAN 1 Kota Bekasi Bantah Ada Puluhan Nama Siti Aisyah Dalam Data PPDB Jalur Zonasi

"Kami kemudian memeriksa mereka dan ditemukan ada beberapa senjata tajam," kata dia, Jumat, 14 Juli 2023.

"Senjata tajam yang kita sita ada 8, di antaranya jenis celurit, golok, ada juga stik golf," sambung dia.

Polisi juga menyita 11 kendaraan roda dua milik para pelaku, serta 13 ponsel.

Setelah itu mereka dibawa ke Polsek Bekasi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Kebakaran Tempat Usaha Katering di Bintara, Damkar Gerak Cepat

"Kita dalami terlebih dahulu yang membawa senjata tajam, dan yang tidak membawa senjata tajam kita data," demikian kata dia.***