POJOKSATU.id - Polisi berhasil meringkus komplotan begal yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Polisi tak segan menembak kaki salah seorang pelaku lantaran mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Sutrisno, para pelaku selalu membawa senjata tajam saat beraksi untuk melukai korban yang melakukan perlawanan.

Pelaku yang ditangkap adalah SB, AP, dan RK. Mereka merupakan residivis dengan kasus yang serupa.

"Mereka ditangkap di tempat persembunyian mereka di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," tutur Sutrisno saat konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Tas Warga Kena Jambret di Gang Musala, Kerugian Total Rp5 Juta

"Saat penangkapan, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang hasil kejahatan, empat kendaraan bermotor, senjata tajam, dan alat-alat yang digunakan dalam aksi kejahatan," sambung dia.

Tak hanya pembegalan, para pelaku juga terlibat aksi pencurian dengan metode merusak gembok pagar dan menggunakan kunci letter T untuk mengakses rumah korban.

Mereka juga sering mengancam korban dengan senjata tajam jika terpergok atau korban melakukan perlawanan.

Dalam kasus ini, polisi akan menerapkan Pasal 365 Ayat 2 Ke-1 dan 2 KUHPidana serta Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun.***