POJOKSATU.id - Sidang kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih, 54 tahun, memasuki jadwal pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin, 11 September 2023.

Terdakwa M. Ecky Listiantho, 34 tahun, hadir dalam sidang tersebut. Dia merupakan otak di balik kasus mutilasi Angela.

Salah seorang perwakilan keluarga korban, Indriatmi, meminta terdakwa dapat dihukum maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Cikarang, Suami Habisi Nyawa Istri di Depan Anak Sendiri

"Harapan kami, pertama hukumannya maksimal seperti yang disampaikan yakni hukuman mati," tegas Indriatmi.

Kuasa Hukum Anglea Dian Abraham berpendapat hukuman mati sangat pantas diterima Ecky lantaran dirinya sudah melakukan tindakan yang keji.

"Hukuman maksimal ya hukuman mati, karena itu pembunuhan berencana jadi kami menganggap keluar itu sudah pantas," ucap Dian.

Baca Juga: Penyebab Warga Bekasi Timur yang Meninggal Dunia di Rumah Terungkap, Ini Kata Kapolsek

Ecky merupakan tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih, jasad korban ditemukan di kamar kontrakan pada Kamis, 29 Desember 2022.

Kasus mutilasi Angela tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan orang hilang dari istri Ecky di Polsek Bantargebang.

Saat polisi mencari jejak Ecky justru bermuara kepada sebuah rumah kontrak di bilangan Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan. Di sanalah justru warga menemukan jasad di dalam koper.***