BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota meringkus 4 pengedar narkoba jaringan internasional yang mengedarkan narkoba kemasan teh Cina kepada masyarakat.
Keempat pelaku itu di antaranya 2 orang wanita berinisial FN, 24 tahun, HD, 24 tahun. Kemudian, IW, 38 tahun, dan UF, 45 tahun.
Dari keempat tersangka, ada total 12,7 kilogram narkoba kemasan teh Cina disita dan narkoba kemasan kecil lainnya, kemudian timbangan elektrik, dan alat komunikasi milik tersangka.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Kemasan Teh Cina di Bekasi Dapat Barang dari Malaysia
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Dani Hamdani menerangkan pembongkaran kasus itu berawal dari penangkapan tersangka berinisial HD di apartemen Urbano, Kota Bekasi.
Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0.59 gram dari HD.
"Kemudian kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial FN di sebuah apartemen East Park Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 15 November 2023 kemarin," tutur Dani saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu, 22 November 2023.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat 42 gram dari FN.
IW ditangkap di apartemen Center Poin, Bekasi Selatan. Dia kedapatan menyimpan sabu-sabu 2,2 gram.
Baca Juga: Berkat Laporan Masyarakat Kayuringin, Bocor si Pengedar Narkoba Ditangkap
Dari pengakuan tersangka IW, dia masih memiliki narkoba yang disimpan di rumahnya di wilayah Kampung Kebak Wangi, Tangerang, Banten.
"Dari rumah pelaku, kita menemukan barang bukti sebesar 400 gram sabu dan juga satu buah kunci apartemen Springwood Tangerang," ujar dia.
Berbekal kunci itu, polisi pergi ke Springwood Tangerang milik IW. DI sana polisi menemukan narkoba kemasan teh Cina dengan berat kotor 12,3 kilogram dalam koper warna biru.
Baca Juga: Kapolsek Datangi SMPN 7 Bekasi, Minta Jauhkan Tawuran dan Narkoba
IW mengakui mendapatkan narkoba kemasan teh Cina tersebut dari salah satu tersangka berinisial UF di Kalimantan Barat.
"Kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 99.61 gram dari tangan UF," tutur dia.
UF mengaku mendapat narkoba itu dari PAK alias Aloy, warga negara Malaysia.
"Ini jaringan internasional, barang bukti dari wilayah Malaysia. Pelaku masih dalam pengejaran oleh tim Resnarkoba," beber Dani.
Dani menuturkan pelaku menggunakan kemasan teh Cina untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Pelaku yang masih dalam pengejaran dari negara Malaysia, melakukan pengiriman melalui ke Kalimantan melalui jalur darat, laut serta udara.***




