BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor, Muhammad Fahruroji, merasa dipersulit saat membuat Laporan Kepolisian di Polres Metro Bekasi Kota.

Warga yang tinggal di indekos Jalan Sersan Idris Dalam, nomor 90 RT 4 RW 4, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, merasa Polres Metro Bekasi Kota mempersulit dalam membuat Laporan kehilangan.

Fahruroji menyebutkan dirinya disuruh kembali lagi oleh pihak kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas untuk membuat Laporan Kepolisian.

Baca Juga: Polsek Bekasi Timur Belum Kantongi Identitas Pelaku Perampokan Alfamart di Margahayu

"Karena harus memperlihatkan BPKB karena BPKB saya di rumah jadi harus ambil dulu jadi belum bisa diproses laporan," tegas Fahruroji kepada awak media, Rabu, 29 November 2023.

Dia meminta kepada pihak kepolisian untuk ke depannya laporan masyarakat diterima terlebih dahulu, tanpa adanya persyaratan seperti itu.

"Kalau saya sebagai korban merasa tersendat karena kan kita maunya cepat tindakannya tapi karena alasan BPKB jadi belum bisa proses laporannya," ucap dia.

Baca Juga: Maling di Margajaya Gasak 3 Motor dalam Hitungan Menit

Diketahui bahwa Fahruroji menjadi korban pencurian bermotor, saat kendaraan miliknya diparkirkan sebuah kost-kostan di wilayah Margajaya.

Aksi pencurian tersebut, membuat tiga buah kendaraan milik penghuni kost di gondol dalam hitungan menit saja.

"Sekira pukul 03.08 WIB, dia ambil 2 motor dulu, Beat dan Vario terus keluar dulu malingnya. Selang beberapa menit kemudian jam 03.15 dia ambil satu motor lagi CBR," jelas dia.

Baca Juga: Pegawai Alfamart di Margahayu Dibacok Karena Pertahankan Brankas

Aksi pencurian yang terjadi di kost-kostan, dikarenakan ada salah satu penghuni kost yang lupa menutup pintu pagar.

"Ya, ini kebetulan untuk pagar ada insiden ada keteledoran penghuni sini kalau di sini jam 11 sudah dikunci kemudian jam 2.30 ada salah satu penghuni masuk dan gak kunci lagi gemboknya," demikian kata dia.***