BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan penjual obat-obatan terlarang di Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sebagai tersangka.
Tersangka yang berinisial R tersebut berjualan obat-obatan terlarang itu di toko elektronik. Kecurigaan warga muncul ketika banyak remaja yang berbelanja di toko itu.
Warga pun menggerebek toko tempat tersangka berjualan dan menemukan banyak obat terlarang seperti excimer dan tramadol.
Baca Juga: Masjid Sedang Sepi, RK Langsung Congkel Kotak Amal
Kepada polisi, R mengaku menujual obat-obatan terlarang itu sekitar 10 ribu sampai 15 ribu per paket.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKBP Erna menjelaskan tersangka melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjaran maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Pelaku yang kita tangkap satu orang, yang berada di toko tersebut. Penggerebekan dilakukan masyarakat di toko itu," kata dia.
Baca Juga: 4 Kali Masuk Penjara Tak Bikin Kapok Pelaku Curanmor di Bekasi
Saat ini polisi menggali keterangan lebih jauh dengan memeriksa saksi dari pihak warga sebanyak 3 orang.***




