BEKASI.POJOKSATU.id - Pelaku pembunuhan anak kandungnya sendiri mengalami gangguan kejiwaan berat atau skizofrenia. Hal itu merupakan kesimpulan polisi berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilalukan tim psikologi klinis dari DP3A, KPAD Kota Bekasi, tim psikologi forensik dari asosiasi psikologi forensik Indonesia, dan juga dokter Psikiater dari Rumah Sakit Polri.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan pemeriksaan kejiwaan karena tersangka sempat membenturkan kepalanya ke tembok sel tahanan.
Baca Juga: Aksi Begal di Mustikajaya, Polsek Bantargebang Tunggu Laporan Korban
"Pada tanggal 9 Maret pelaku dirawat atau dirujuk ke rumah sakit Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaannya," ungkap Firdaus, kepada awak media, Rabu, 8 Mei 2024.
Tersangka sempat dirawat di Rumah Sakit Polri selama 16 hari lamanya. Setelah itu, tersangka menjalani perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Grogol.
"Di Rumah Sakit kejiwaan Grogol, tersangka menjalani perawatan selama 11 hari," tutur dia.
Manajemen Rumah Sakit Grogol memberitahukan kepada penyidik bahwa kondisi tersangka sudah membaik dan bisa dilakukan penjemputan.
Baca Juga: Warga Perumnas 3 Berhasil Tangkap Maling Motor, Salah Satu Pelaku Sempat Menodongkan Senjata
Atas dasar tersebut, kata Firdaus, pihaknya melakukan penjemputan terhadap tersangka dan membawanya kembali ke Polres Metro Bekasi Kota untuk melanjutkan penahanan kembali.
"Kasus sampai sekarang masih berlanjut, kita sekarang masih menunggu kabar dari Jaksa Penuntut Umum," tegas dia.
"Tersangka dikenakan Pasal 76 C atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu pasal yang diterapkan oleh penyidik," tutup dia.
Baca Juga: Kapolsek Ungkap 3 Motif Pembunuhan terhadap Rini
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Cluster Burgundy, Summarecon Bekasi, Blok RAA 9 RT 1 RW 19, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, pada 7 Maret 2024.***




