BEKASI.POJOKSATU.id - Polsek Bantar Gebang meringkus dua orang pelaku pegang yang kerap beraksi di wilayah Kota Bekasi.
Mereka adalah Luki Agrida Irwanto (LAI) yang berusia 25 tahun, dan Syahrul Siddik (SY) yang berusia 19 tahun.
Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti menerangkan pelaku melakukan aksi perampasan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) pada 15 April 2024.
"Pelaku diamankan setelah melakukan aksinya. Pelaku yang diamankan saat itu sedang menunggu temennya untuk melakukan aksi perampasan," jelas Ririn, Kamis, 16 Mei 2024.
Saat beraksi mereka tak segan-segan untuk melukai korbannya dengan senjata tajam yang sudah mereka siapkan sebelumnya.
Ririn masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya yang masih buron. Sejauh ini, mereka sudah melakukan aksinya selama tiga kali.
"Ini menjadi wujud komitmen Polsek Bantargrbang dalam memberantas tindak pidana dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat," jelas dia.
Ririn menegaskan para pelaku terjerat Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Hukuman maksimal pasal tersebut adalah 9 tahun.
Ririn juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif memberantas tindak kriminal di wilayah Bantargebang.
"Masyarakat diharapkan dapat turut berperan aktif dengan memberikan informasi yang berguna untuk membantu aparat kepolisian dalam menjaga keamanan,” demikian kata Ririn.***




