BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang pria bernama Setyawan Priyambodo alias Bimo, diduga melakukan penipuan dan juga pemalsuan otentik buku nikah terhadap seorang wanita yang merupakan pengusaha asal Jakarta Utara.

Berdasarkan informasi yang diterima Pojoksatu.id, dugaan penipuan tersebut terjadi sejak bulan Agustus tahun 2021.

Untuk melancarkan aksi penipuan dan menguras harta benda korban, pelaku menikahi secara siri pada September 2021 di wilayah Solo.

Baca Juga: Sidang Kasus Penipuan Ditunda Gara-Gara Terdakwa Tidak Hadirkan, Kuasa Hukum Penggugat Menyayangkan

Selang sebulan kemudian, pelaku melakukan pernikahan secara resmi di wilayah Bogor. Pada pernikahan yang dilakukan di wilayah Bogor, pelaku membuat buku pernikahan yang belakangan diketahui palsu. Ini diketahui untuk mengelabuhi korbannya agar dapat menguasai harta benda korban. 

Korban yang merasa janggal, kemudian mencari tahu informasi tentang pelaku. Korban setelah menelusuri secara mendalam, bahwa mengetahui Bimo Setyawan sudah memiliki isteri.

Kuasa Hukum dari pelapor, Cecep Hasanudin, dan juga Martinus Panto, menerangkan pelaku menguras harta benda korbannya hingga mencapai Rp6,5 miliar.

Baca Juga: Didik Sempat Pinjam Pacul, Ternyata untuk Kubur Bocah Perempuan

Cecep menerangkan, pelaku mengiming-imingi yakni mendapatkan keuntungan setiap minggunya hingga mencapai dari Rp100 juta hingga Rp700 juta.

"Korban disuruh untuk melakukan transfer ke rekening terdakwa dengan alasan untuk meminta dana talangan investasi," ungkap Cecep, kepada bekasi.pojoksatu.id, Senin 3 Juni 2024.

Cecep mengatakan, pertama korban diminta mentransfer sebesar 1 miliar pada 31 Agustus ke bank rekening terdakwa dengan alasan mendapatkan keuntungan mencapai Rp100 juta yang akan didapatkan seminggu kemudian.

"Dia menjanjikan klien kami mendapatkan keuntungan setelah melakukan transaksi tersebut," jelas dia.

Dirinya menerangkan kliennya kembali dimintai uang kembali oleh Bimo Setyawan sebesar 1,5 miliar dengan alasan dana talangan, pada 2 September 2021 silam.

"Pada tanggal 2 September, korban dijanjikan mendapatkan keuntungan mencapai Rp100 juta yang akan cair pada 1 mingguan," tegas dia.

Baca Juga: 3 Hal yang Bikin Muncul Dugaan Pembunuhan Anak untuk Tumbal Pesugihan

Sementara itu, Cecep menambahkan, pelaku meminta kembali dana talangan kepada korbannya pada 6 September 2021.

"Pelaku meminta dana talangan sebesar Rp2 miliar dan juga menjanjikan keuntungan lebih jika korban kembali melakukan transfer tersebut," ujar Cecep.

Cecep menjelaskan, pelaku meminta kembali dana talangan tersebut pada 7 Oktober 2021 silam, namun melalui salah satu karyawan pelapor.

"Dia meminta dana talangan lagi sebesar Rp 400 juta kepada pegawainya dan tanpa ada omongan ke klienkami," tutur dia.

Baca Juga : 3 Hal yang Bikin Muncul Dugaan Pembunuhan Anak untuk Tumbal Pesugihan

Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Martinus Panto, menyebutkan, bahwa kliennya kembali diperdaya dan diminta untuk melakukan transfer sebesar 1,4 miliar.

"Tanggal 25 Oktober tahun 2021 klien kami diminta duit dan dijanjikan keuntungan berlipat-lipat ganda," jelas dia.

"Selama 2 tahun berjalan, pihak Bimo Setyawan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana-dana yang selama ini diberikan," tambah dia.

Martinus membeberkan, bahwa Clintnya yang merasa curiga karena tidak ada keuntungan dari dana-dana yang sudah diberikan, kemudian melaporkan Bimo Setyawan ke Polda Metro Jaya.

"Laporan yang di buat oleh Clint kami itu pada Tahun 2023 silam dengan nomor Laporan Polisi LP/B/5565/IX/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya," tutup dia.***