BEKASI.POJOKSATU.id - Pabrik bakso yang menggunakan bahan baku jeroan sapi ternyata tidak pernah membuat surat perizinan pembukaan pabrik ke Kantor Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Demikian ditegaskan oleh Kepala Urusan Ketemtraman dan Ketertiban (Kaur Trantib) Desa Sukaasih, Kawih Haryanto.

Dia memastikan pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan surat apapun terkait perizinan usaha pabrik tersebut.

“Nah kalau untuk surat-surat lurah kita yang sekarang itu tidak ada. Karena yang membuat surat-surat perizinan baik domisili itu lurah (sebelumnya) Alm. Royani,” ujar Kawih, kepada awak media, Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Minta Masyarakat Seleksi Sebelum Memilih Calon Kepala Daerah

Kawih bercerita pabrik bakso jeroan sapi itu sudah eksis sejak 2010. Selama beroperasi pabrik yang belakangan diketahui milik Edi Junaedi tersebut memang tertutup dari masyarakat sekitar.

“Bakso itu yang punya orang Madura cuma itu sekarang dioper alih kepada Muhammad Tamam, adik kandungnya H. Edi Junaedi,” ungkap Kawih.

Soal penggerebekan Polda Metro Jaya, Kawih tidak tahu pasti kapan itu terjadi.

“polda itu hanya minta keterangan desa, karena di situ tertera semua ada di (surat) rilisan nama-nama tersebut ada warga kita salah satu,” demikian kata dia.***