BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi mengungkapkan modus aksi pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji terhadap para santrinya.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menjelaskan modus yang dilakukan pelaku, yakni pelaku masuk ke kamar para santri pada saat santri sedang tidur.
"Kejadian awal itu pada bulan Agustus tahun 2020, saat itu pelaku bernama Sudin membangunkan santri yang sedang tertidur pada pukul 01.00 WIB," ungkap Wiratama, saat dihubungi awak media, Rabu, 2 Oktober 2024.
Setelah korban terbangun, kata Wiratama, pelaku memasukkan jarinya ke dalam kelamin korbannya.
"Karena ketakutan, korban membalikan badan dan pada malam itu tindak pidana tersebut berhenti setelah memasukkan tangan," tegas dia.
Baca Juga: Aksi Bejat Guru Ngaji di Ponpes Al-Qonaah Sudah Berlangsung 4 Tahun
Akan tetapi, pihak kepolisian masih terus menggali informasi dari pelaku dan juga korban terkait modus yang dilakukan.
Dalam memuaskan aksi bejatnya tersebut, pelaku juga mengancam korbannya agar kejadian tersebut tidak disebarkan.
"Kita tahu korban ini masih anak-anak, dia ketakutan dan dia memang pernah menyampaikan kepada orangtuanya hingga dilaporkan pada saat itu," ujar dia.
Tersangka dikenakan pasal 81, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal 81, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutup dia. ***




