BEKASI.POJOKSATU.id - Pihak kepolisian meringkus pasangan suami-isteri yang diduga melakukan penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SDIT Atssurayya.
Kedua tersangka adalah AA yang merupakan Kepala Sekolah SDIT Atssurayya dan HNI selaku bendahara.
"AA ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dana saat menjabat kepala SDIT di Kabupaten Bekasi," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, kepada awak media, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca Juga: 2 Pendukung Persija Jadi Tersangka Penggeroyokan di Stadion Patriot Candrabaga
Mustofa mengungkapkan isteri dari AA diduga juga menggelapkan dana uang penerimaan SPP, uang buku, uang kegiatan, uang rekreasi, serta penerimaan uang pangkal siswa baru tahun ajaran 2023/2024.
Sementara, AA diduga menggelapkan dana sekolah terkait pembayaran internet, pembayaran listrik dan pembelanjaan lainnya di sekolah yang berada di Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, selama periode 2019/2020, 2020/2021, dan 2021/2022.
"Untuk total kerugiannya itu ditaksir mencapai Rp651 juta, Yang mana hasil audit tersebut ditemukan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelas dia.
Baca Juga: Motor N-Max Dibawa Kabur Teman Sendiri di Jatimakmur, Korban Tak Sadar
Atas perbuatannya, kedua tersangka harus dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.***




