BEKASI.POJOKSATU.ID - Polres Metro Bekasi Kota berencana memanggil Af, pelaku penganiayaan terhadap seorang satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, pekan ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, menyatakan status kasus tersebut telah ditingkatkan dan proses hukum akan terus berjalan.
Menurut Binsar, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP karena diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat pada korban.
Baca Juga: Korban Pemukulan Pasien RS Mitra Bekasi Barat
Laporan resmi telah dibuat oleh keluarga korban dengan nomor LP/B/687/II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Kejadian bermula ketika pelaku tidak terima ditegur oleh petugas keamanan lantaran memarkir mobilnya di depan ruang IGD, yang menghalangi akses jalan.
Karena merasa tersinggung, pelaku turun dari kendaraannya lalu mendorong, memukul, dan membanting korban hingga terjatuh dan pingsan dengan luka di kepala.
Baca Juga: Anggota Polisi di Bekasi Jadi Korban Begal, Alami Luka Bacok
Polisi telah melakukan olah TKP serta mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti. Korban juga telah menjalani visum untuk kebutuhan penyelidikan.***




