BEKASI.POJOKSATU.id - Tujuh orang tersangka yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah Bekasi berhasil di ringkus, pihak kepolisian Polres Metro Bekasi.

Diketahui bahwa ketujuh orang yang berhasil di ringkus yakni berinsial EE, E, W, DD, AP, NA, dan AR. Para tersangka di ringkus dari berbagai lokasi, mulai dari Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Tambun Utara (Kabupaten Bekasi) hingga Karawang Barat (Kabupaten Karawang).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menuturkan, penindakan tersebut dari hasil operasi selama satu bulan terakhir yang dilakukan anggotanya.

Baca Juga : Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Panggil Lima Anggota DPRD Diduga Terlibat Kasus Korupsi

“Para pelaku berada dalam usia produktif, antara 20 hingga 31 tahun. Sebagian dari mereka berstatus pelajar atau mahasiswa, dan ada juga yang tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujar Mustofa, Minggu 14 September 2025.

Mustofa menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, ganja 1,5 kilogram, tembakau sintetis 68,08 gram, cairan sintetis 137,36 mililiter, bibit sintetis 67,46 gram, serta 2.206 butir obat daftar G jenis tramadol dan hexymer.

Baca Juga : Gagal Cari Lawan Tawuran, 16 Pemuda di Cikarang Timur Aniaya Warga dan Rusak Motor

"Kami juga berhasil mengamankan telepon genggam para tersangka,  timbangan digital, klip plastik, dan peralatan laboratorium sederhana yang digunakan para pelaku," jelas dia.

Mustofa menjelaskan, bahwa barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka mencapai  lebih dari Rp387 juta.

"Alhamdulillah kita berhasil menyelamatkan setidaknya 8.750 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tutup dia.***