BEKASI.POJOKSATU.id - Aksi pencurian terjadi di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 29 Agustus 2025. Pelaku diketahui bernama Rian, yang nekat mencuri motor milik mantan mertuanya.
Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, menjelaskan bahwa pelaku membawa kabur satu unit motor PCX dari rumah korban.
"Dari laporan tersebut, piket Reskrim melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah TKP. Dari keterangan saksi kedua, diketahui bahwa pelaku terlihat berada di sekitar lokasi saat kejadian," ujar Hotma kepada wartawan, Selasa 16 September 2025.
Baca Juga: Empat Pemuda Di Ringkus Usai Terlibat Aksi Tawuran Yang Membuat Seorang Pria meninggal dunia
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Rian pada Sabtu malam, 13 September 2025.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil jendela, kemudian langsung membawa motor milik mantan mertuanya," jelas Hotma.
Setelah mencuri, Rian menjual motor tersebut kepada temannya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Serang Baru. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.***




