BEKASI.POJOKSATU.id - Pihak kepolisian Polres Metro Bekasi berhasil membekuk dua orang pelaku begal yang kerap meresahkan masyarakat.

Dalam aksinya, pelaku kerap dibekali senjata tajam (Sajam) jenis celurit untuk melukai korbannya ataupun menakut-nakuti.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aghta Bhuwana Putra, mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni berinsial EP (22) dan RFH (21). Sementara, pelaku lain yang berinisial N berstatus buron atau masih dalam pengejaran polisi.

"Pelaku sudah 10 kali melakukan aksinya di wilayah Kabupeten Bekasi," ujar Aghta, kepada awak media, Rabu 17 September 2025.

Baca Juga : Tipu-Tipu AKP Gadungan Minta 50 Juta untuk Rekrutmen PNS

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi perannya masing-masing. Ada yang memetik hasil kejahatannya, ada yang melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

"Jadi kedua pelaku ini merupakan pemetik yang melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, pelaku sebenarnya ada tiga orang, yang satu dia melarikan diri,” jelas dia.

Aghta menjelaskan, untuk para pelaku terakhir melakukan aksi pembegalan pada Rabu 10 September 2025 di Jalan Gondang, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga : Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Rumah Sakit di Kampus Universitas Muhammadiyah Indonesia Bekasi

Saat itu, korban hendak pulang ke rumahnya. Namun, pada saat ditengah jalan di cegat oleh para pelaku dan langsung menodongkan senjata tajam jenis celurit.

“Para pelaku melihat sepeda motor korban melintas pelan di TKP, mereka langsung memberhentikan korban dengan cara mengacungkan celurit ke arah korban. Kemudian, untuk sodara RFH langsung mencabut kunci sepeda motor korban, dan pada saat itu juga korban melarikan diri meninggalkan sepeda motor miliknya,” ucap dia.

Usai berhasil membawa motor korbannya, para pelaku langsung mengarah ke wilayah Karawang untuk menjual unit hasil rampasnya.

"Untuk motor korban di jual oleh para pelaku dengan harga Rp 2 juta, hasil penjualan di bagi-bagi oleh para pelaku," tutur dia.

Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.***