BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua pelajar yang diduga terlibat dalam tawuran maut di Jalan Urip Sumoharjo, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu, 24 September 2025. Bentrokan tersebut sebelumnya menewaskan dua remaja dan melukai beberapa lainnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengatakan kedua tersangka yang diamankan merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Saat ini sudah diamankan dua pelaku, keduanya adalah ABH,” ujar Agta, Jumat, 26 September 2025.
Baca Juga: Tawuran Pelajar di Cikarang Utara Tewaskan 2 Remaja, 4 Lainnya Kritis
Dijelaskannya, masing-masing pelaku dijerat pasal berbeda. Satu orang dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sementara satu lainnya dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Agta menambahkan, pihaknya masih memburu dua pelajar lain yang diduga membawa senjata tajam saat tawuran terjadi.***




