BEKASI.POJOKSATU.id – Christian Kapau alias Kece resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kurir paket di wilayah Harapan Jaya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Jumat, 26 September 2025. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menjelaskan pelaku menyerahkan diri pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB setelah sempat kabur ke Tangerang untuk menghindari kejaran polisi.

“Sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota, karena mengetahui diburu, akhirnya menyerahkan diri,” ungkap Braiel, Senin, 29 September 2025.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Kurir Paket COD Rp30 Ribu di Bekasi Serahkan Diri

Braiel menuturkan, penganiayaan berawal dari penagihan pembayaran barang melalui sistem Cash On Delivery (COD) senilai Rp30 ribu.

“Korban menagih uang pembelian barang, namun pelaku menolak dan meminta agar dibayar melalui transfer. Namun korban menolak dengan alasan pelaku punya riwayat pembayaran lama jika via transfer,” jelasnya.

Kini, pelaku sudah diamankan polisi dan menjalani proses hukum lebih lanjut.***