BEKASI.POJOKSATU.id – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah sempat terlibat baku tembak dengan aparat kepolisian.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, menjelaskan bahwa kedua pelaku sempat melepaskan beberapa kali tembakan saat hendak ditangkap.
“Kedua pelaku melakukan aksi pencurian di wilayah Bandar Lampung. Saat aksinya diketahui warga, pelaku sempat melepaskan tembakan sebanyak lima kali ke arah masyarakat, dan empat kali ke arah petugas yang melakukan pengejaran,” ujar Ressa, Selasa, 28 Oktober 2025.
Setelah buron selama tiga minggu, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus petugas di wilayah Kota Bekasi pada Senin, 20 Oktober 2025.
“Meskipun sempat melawan dan terjadi baku tembak, kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa korban jiwa, baik dari pihak kepolisian maupun masyarakat,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua senjata api rakitan, beberapa butir amunisi, kunci letter T, serta satu unit sepeda motor hasil curian.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.***




