BEKASI.POJOKSATU.id - Dua orang pria berhasil di ringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ), setelah mengedarkan 1 kilogram Narkoba jenis sabu-sabu.

Diketahui bahwa kedua pelaku diringkus di sebuah kost-kostan di wilayah Jatiwaringin, Pondok Gede, pada Sabtu 22 November 2025.

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, AKP Edy Lestari, mengatakan, bahwa kedua orang yang diamankan yakni berinsial AK dan TS.

Baca Juga : Tak Mendengarkan Peringatan Keluarga, Pemulung Tewas Usai Terkena Ledakan Mortir Aktif

"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti dalam jumlah besar yang disimpan dalam 12 paket kemasan dengan berbagai berat, dengan total barang bukti mencapai 1.012,59 gram, atau setara lebih dari 1 kilogram," jelas Edy, dari keterangan tertulisnya, Minggu 23 November 2025.

Selain 12 paket sabu dengan berat bervariasi, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni plastik teh China warna hijau, plastik klip, timbangan, handphone, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

"Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Edy.***