BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang pria bernama Ata Supriadi alias Surya berusia 46 tahun, berhasil diamankan Polsek Cikarang Pusat, setelah melakukan penipuan tenaga kerja.
Pelaku diketahui mengiming-imingi para korbannya, bisa memasukan pekerjaan ke sejumlah perusahaan yang berada di wilayah Kabupeten Bekasi.
Pelaku sendiri berhasil di ringkus oleh jajaran kepolisian di rumahnya yang berada Dusun Krajan, Tirtajaya, Kabupaten Karawang, pada Senin sore, 2 Desember 2025.
Kapolsek Cikarang Pusat, Ajun Komisaris Polisi, Elia Umboh, menjelaskan, bahwa aksi pelaku sudah dilakukan sejak bulan September 2025.
Selama melakukan aksinya, pelaku sudah menipu sebanyak 7 orang korban yang dijanjikan akan dimasukan pekerjaan ke perusahaan di wilayah Kabupeten Bekasi.
Baca Juga : Tenaga Kesehatan Kota Bekasi Diterjunkan Ke Lokasi Bencana Sumatera
“Ada tujuh korban dengan total kerugian Rp30.500.000,” ungkap Elia, Minggu 7 Desember 2025.
Kasus tersebut terungkap, setelah salah satu korban bernama Eliza Trisca Saputri bertemu dengan tersangka di sebuah warung di sekitar Ruko De Palais Deltamas pada 15 September lalu.
Saat itu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobil dan menawarkan lowongan kerja dengan syarat pembayaran biaya administrasi.
Elia menjelaskan, bahwa korban disuruh mentransfer uang sebesar Rp 4 juta dan meminta tambahan kembali sebesar Rp 1 juta ke rekening atas nama Siti Fatimah.
“Pelaku bilang ada lowongan kerja dan meminta biaya administrasi. Setelah mentransfer, terlapor tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja,” kata Elia.
Baca Juga : Wali Kota Bekasi Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Bandang Sumbar, Fokus pada Kelompok Rentan
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dengan mencocokkan foto yang diterima.
Informasi keberadaannya diperoleh pada 2 Desember, dan penangkapan dilakukan jelang magrib sekitar pukul 17.50 WIB. Polisi juga menyita satu bundel bukti percakapan dan bukti transfer sebagai barang bukti.
"Kemungkinan korban masih terus bertambah, kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku," jelas dia.
Surya kini mendekam di tahanan Polsek Cikarang Pusat dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
“Kami ingatkan pencari kerja agar tidak mudah tergiur tawaran yang meminta biaya di awal, apalagi tanpa proses resmi dan transparan,” pungkas Elia.***




