BEKASI.POJOKSATU.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FYW (24) diamankan atas dugaan keterlibatannya sebagai pengedar ekstasi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan kasus pengedar ekstasi tersebut dilakukan oleh Unit II Subnit III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Kedondong RT 005 RW 008, Desa Mekarsari, Tambun Selatan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku.

Baca Juga: Pencurian Motor Scoopy Terjadi di Villa Mas Garden Bekasi Utara

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik tersangka, petugas menemukan tiga butir narkotika jenis ekstasi yang dibungkus lakban hitam serta satu unit handphone,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat, 16 Januari 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, FYW mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial BOB untuk mengantarkan ekstasi kepada pihak lain di wilayah Kabupaten Bekasi.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar ekstasi yang lebih luas. Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FYW dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.***