BEKASI.POJOKSATU.id – Aksi pencurian uang hasil penjualan toko sebesar Rp39 juta di wilayah Bekasi Utara akhirnya terhenti. Seorang pria berinisial J.S diringkus Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara pada Jumat, 27 Februari 2026.
Kapolsek Bekasi Utara, Tono Listianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor kehilangan uang tunai yang disimpan di dalam box penyimpanan.
“Korban kehilangan uang sebesar Rp39 juta yang merupakan hasil penjualan toko. Saat dicek, tempat penyimpanan sudah dalam kondisi rusak,” ujar Tono, Senin, 2 Maret 2026.
Menurutnya, korban mulai curiga ketika melihat gembok dalam kondisi tidak seperti biasa. Setelah diperiksa lebih lanjut, uang yang tersimpan di dalam box sudah tidak ada.
“Gemboknya sudah dirusak. Uang di dalamnya hilang. Dari situ korban langsung memeriksa rekaman CCTV,” jelas Tono.
Dari hasil rekaman kamera pengawas itulah dugaan aksi pencurian mengarah kepada pelaku. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan J.S.
“Kami langsung tindak lanjuti laporan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada, terduga pelaku berhasil kami amankan,” tegas dia.
Tak hanya pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Baca Juga : Sopir Avanza yang Diamuk Massa di Bekasi Meninggal Dunia Usai Menjalani Perawatan Di Rumah Sakit
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya box penyimpanan uang, rekaman CCTV, gembok yang dirusak, pakaian dan tas milik pelaku, satu unit handphone, tiket pesawat, serta uang tunai Rp900 ribu yang diduga sisa hasil kejahatan,” papar dia.
Tono menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Bekasi Utara.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang meresahkan,” kata Tono.
Tono juga mengimbau para pelaku usaha agar meningkatkan sistem keamanan di tempat usahanya.
“Kami mengimbau pemilik usaha untuk lebih waspada. Pastikan penyimpanan uang hasil penjualan ditempatkan di lokasi yang aman dan rutin mengecek CCTV,” ucap dia.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bekasi Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” tandas Tono.***




