BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 80 kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 98 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kasus yang terungkap terdiri dari 31 perkara narkotika dan 49 kasus peredaran obat keras atau berbahaya.

“Dari kasus itu semua, kami sudah menetapkan tersangka sebanyak 98 orang, terdiri dari 37 kasus narkotika dan 61 kasus obat keras ataupun obat berbahaya,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat, 17 April 2026.

Baca Juga: Diduga Mau Tawuran, Pelajar di Bekasi Kedapatan Bawa Senjata Tajam Berukuran 1 Meter

Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah Kota Bekasi, seperti Bekasi Barat, Bekasi Timur, PondokgGede, Jatisampurna, hingga Bekasi Selatan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain ganja sekitar 45 kilogram, sabu 883,65 gram, 71 butir ekstasi, serta tembakau sintetis seberat 759,55 gram. Tidak hanya itu, sebanyak 271.680 butir obat keras juga berhasil diamankan.

Menurut Kusumo, pengungkapan ini diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap lebih dari 62 ribu jiwa.

“Jika dikalkulasikan, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 62 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Baca Juga: Misteri Kematian Bos Tenda Hajatan di Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Pencurian

Nilai total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp2,571 miliar. Polisi juga mengungkap adanya perubahan pola peredaran, di mana pelaku kini lebih banyak menggunakan metode transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

“Sebagian besar sudah menggunakan metode COD, baik dengan bertemu langsung maupun sistem drop di lokasi tertentu,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk kasus obat keras, pelaku dikenakan UU Nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.***