BEKASI.POJOKSATU.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukatani berhasil membongkar kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di kawasan Kampung Pulo Kukun, Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Sabtu malam, 18 April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam praktik penjualan obat terlarang, masing-masing berinisial KS (28 tahun) dan S (15 tahun). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi.

Kapolsek Sukatani AKP Nano Indratno menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat atas maraknya peredaran obat keras di area permukiman.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tebar 36 Ribu Benih Ikan di Muaragembong, Dukung Ketahanan Pangan

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran hingga akhirnya berhasil menangkap kedua terduga pelaku di tempat kejadian.

“Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda,” ujar Nano, Minggu, 19 April 2026.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 2.018 butir Hexymer, 1.500 butir Tramadol, 800 plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang transaksi.

Baca Juga: Modus Baru Peredaran Narkoba di Kota Bekasi, Pelaku Gunakan Sistem COD

"Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku bahwa barang tersebut milik seorang pria berinisial S alias B yang saat ini masih dalam pengejaran," kata dia.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukatani untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.***