BEKASI.POJOKSATU.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026, dua orang terduga pelaku diringkus beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi obat-obatan keras ilegal di kawasan Jalan Irigasi, Desa Sinarjaya, Kecamatan Serang Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKBP Hanry PH Tambunan bersama Unit 2 Sub 3 langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Baca Juga: Pengedar Obat Keras Ilegal di Babelan Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer

"Sekitar pukul 18.41 WIB, kami menemukan dua pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, keduanya yang berinisial EF (43) dan SS (24) langsung diamankan," tutur Hanry dalam keterangan resminya, Rabu, 3 Juni 2026.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 70 butir Tramadol, tiga lembar obat Trihexyphenidyl, 31 plastik klip berisi masing-masing empat butir Hexymer, delapan pak plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp330 ribu yang diduga hasil penjualan, dua unit telepon genggam, dompet, serta tas selempang yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat.

"Kedua tersangka diduga memperjualbelikan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin serta tanpa resep dokter. Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan apabila dikonsumsi tidak sesuai ketentuan medis," kata dia.

Baca Juga: Mantan Caleg Bekasi Jadi Otak Pembunuhan WNA Korea Selatan, Polisi Ungkap Motif Dendam dan Harta

Hanry menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat keras ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***