BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus berpura-pura membantu rekan yang kehabisan bensin di wilayah Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap seorang pelaku berinisial A. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Z hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat 8 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Kota menjelaskan korban merupakan seorang perempuan berinisial P yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Fazio.

Menurut hasil penyelidikan, kedua pelaku awalnya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat rumah kontrakan dengan sepeda motor korban terparkir di halaman.

“Pelaku berjumlah dua orang, yakni A dan Z. Dalam menjalankan aksinya mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran,” ujar Kusumo, Sabtu (20/6/2026).

Ia menjelaskan, pelaku kemudian memanfaatkan kondisi pagar rumah yang tidak terkunci untuk melancarkan aksinya.

“Setibanya di lokasi, pelaku melihat ada sepeda motor Yamaha Fazio terparkir di dalam halaman rumah kontrakan. Pelaku A kemudian masuk ke area rumah karena mengetahui pintu pagar dalam keadaan tidak terkunci,” katanya.

Baca Juga : Aksi Perampokan Alfamart Bekasi, Korban Pecahkan Jendela untuk Menyelamatkan Diri

Tidak hanya itu, kendaraan korban juga disebut tidak dalam kondisi terkunci stang sehingga memudahkan pelaku membawa kabur motor tersebut.

“Sepeda motor milik korban diketahui tidak terkunci stang sehingga dengan mudah dibawa keluar dari lokasi kejadian,” ucap Kusumo.

Untuk menghindari kecurigaan warga sekitar, kedua pelaku menggunakan modus seolah-olah sedang membantu teman yang mengalami kehabisan bahan bakar.

“Untuk mengelabui masyarakat, mereka menggunakan modus seolah-olah sedang membantu teman yang kehabisan bensin,” kata Kusumo.

Ia menambahkan, pembagian peran dilakukan agar aksi pencurian terlihat seperti situasi normal di jalan.

“Pelaku A mengendalikan motor hasil curian, sementara pelaku Z berada di belakang sambil mendorong motor tersebut menggunakan sepeda motor yang dikendarainya,” ujarnya.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, kedua pelaku kemudian mencari kunci remote keyless sebelum menjual motor tersebut ke wilayah Karawang.

“Kendaraan hasil curian itu lalu dibawa dan dicari kunci remote keyless-nya sebelum akhirnya dijual,” kata Kusumo.

Polisi menyebut sepeda motor hasil curian dijual dengan harga relatif murah dibanding harga pasaran kendaraan tersebut.

Baca Juga : Dua Remaja Tewas dan Satu Luka-Luka Ditemukan di Selokan Jalan Raya Cimuning Bekasi

“Kendaraan hasil curian itu lalu dijual oleh pelaku Z kepada seseorang di wilayah Karawang dengan harga Rp4 juta,” kata dia.

Hasil penjualan kendaraan tersebut kemudian dibagi rata antara kedua pelaku.

“Uang hasil penjualan dibagi rata oleh kedua pelaku, masing-masing menerima Rp2 juta,” ujar Kusumo.

Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menerima atau membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap dugaan penadah dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat ini berstatus DPO,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***