BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 102 kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal selama periode Mei hingga Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 121 tersangka diamankan bersama berbagai barang bukti, mulai dari sabu hingga puluhan ribu butir obat keras.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan seluruh polsek selama dua bulan terakhir.

"Ini merupakan hasil pengungkapan Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek jajaran selama periode Mei hingga Juni 2026. Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara konsisten terhadap para pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal," kata Kusumo, Rabu, 24 Juni 2026.

Dari total 102 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 78 kasus merupakan tindak pidana narkotika. Sementara 24 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras dan obat berbahaya tanpa izin.

Sebanyak 121 tersangka yang ditangkap terdiri atas 119 laki-laki dan dua perempuan. Polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa 156,29 gram ganja, 2.329 gram sabu, lima gram ekstasi, 503,26 gram tembakau sintetis, serta 52.740 butir obat keras dan obat berbahaya.

Kusumo menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal yang masih marak ditemukan di wilayah Kota Bekasi.

Baca Juga : Tiga Penumpang Terjatuh di Eskalator Stasiun Bekasi, KAI Commuter Pastikan Tak Ada Gangguan Teknis

"Kami tidak ada kompromi terhadap peredaran obat keras dan obat berbahaya. Polres Metro Bekasi Kota akan terus konsisten melakukan pemberantasan. Jika masyarakat mengetahui adanya toko atau lokasi yang menjual obat keras tanpa izin, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas," tegasnya.

Berdasarkan pemetaan kepolisian, sejumlah wilayah yang masih menjadi perhatian terkait peredaran obat keras ilegal meliputi Rawalumbu, Bantargebang, Jatiasih, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.

Selain itu, polisi menemukan adanya perubahan pola transaksi yang digunakan para pelaku. Jika sebelumnya transaksi dilakukan secara langsung, kini pengedar lebih banyak memanfaatkan sistem cash on delivery (COD) dan dead drop untuk menghindari deteksi petugas.

"Modusnya sudah tidak terang-terangan lagi. Mereka menggunakan sistem COD dan dead drop. Barang ditaruh di suatu lokasi, lalu diambil oleh pihak lain. Para pelaku yang kami tangkap mayoritas merupakan pemain-pemain baru yang terhubung dengan jaringan pemasok tertentu," ujar Kusumo.

Baca Juga : BMPS Kota Bekasi Dukung Akses Pendidikan, Minta Skema Program SSK Dikaji Bersama

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435, Pasal 436, dan Pasal 138. Sementara untuk kasus narkotika, pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114.

Polres Metro Bekasi Kota mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika maupun obat keras ilegal. Dukungan publik dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya di Kota Bekasi.

"Perang melawan narkotika dan obat keras ilegal membutuhkan kolaborasi semua pihak. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan sangat membantu kami dalam melakukan penindakan," kata Kusumo.***