BEKASI.POJOKSATU.id -  Polres Metro Bekasi mengajak masyarakat lebih peduli terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar menyusul terungkapnya dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Korban berinisial QSH diketahui masih menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, setelah ditemukan mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan menggandeng berbagai pihak untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan secara menyeluruh.

"Polisi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi telah melakukan koordinasi guna memberikan pendampingan medis maupun psikologis kepada korban," kata dia, Senin, 13 Juli 2026.

Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Anak 4 Tahun di Tarumajaya, Ibu Tiri Jadi Tersangka

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan ibu tiri korban berinisial DM (19 tahun) yang diduga melakukan kekerasan sejak Mei hingga awal Juli 2026.

"Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan korban mengalami lebam di sejumlah bagian tubuh, luka lecet, hingga luka bakar. Temuan tersebut berbeda dengan keterangan awal tersangka yang menyebut korban hanya terpeleset di kamar mandi," ucap Ikhlas.

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah pihak lain untuk melengkapi alat bukti.

"Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah gayung hijau, sikat gigi anak, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara" kata dia.

Polisi menduga korban menjadi sasaran pelampiasan emosi tersangka yang dipicu persoalan pribadi dalam keluarga. Namun, motif tersebut masih terus didalami.

Ayah kandung korban diketahui bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan awal belum mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.

Baca Juga: Enam Bulan Jadi Korban Kekerasan, Perempuan di Bekasi Akhirnya Kabur

Kapolres Metro Bekasi menegaskan penyidikan akan dilakukan secara transparan dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran terhadap anak, sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin untuk mencegah jatuhnya korban.***