BEKASI.POJOKSATU.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya mengungkap kasus begal di Jalan Tanggul, Kampung Tambun Cules, Desa Samudrajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 4 terduga pelaku berinisial D, A, BF, dan NFM. Saat ini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tarumajaya.

Peristiwa bermula ketika korban hendak berangkat bekerja pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat melintas di lokasi kejadian, korban diduga dihentikan oleh sekelompok orang yang mengancam menggunakan senjata tajam.

Karena merasa terancam, korban menyerahkan sepeda motor miliknya. Setelah menguasai kendaraan tersebut, para terduga pelaku meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penganiayaan Perempuan di Cikarang Selatan, Tersangka Terancam Penjara 2 Tahun

Kasus ini mulai terungkap pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah Unit Opsnal Polsek Tarumajaya menerima informasi dari Polsek Muara Gembong mengenai diamankannya empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan di wilayah Tarumajaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana bersama Kanit Reskrim Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra memimpin koordinasi dan pendalaman terhadap keempat terduga pelaku.

"Hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan keterlibatan mereka dalam aksi pemerasan yang dialami korban di Kampung Tambun Cules. Polisi kemudian melakukan klarifikasi kepada korban sekaligus mengarahkan pembuatan laporan polisi sebagai dasar penyidikan," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa, 21 Juli 2026.

Dari proses penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, sebilah celurit, satu lembar STNK asli, serta salinan BPKB kendaraan milik korban.

Baca Juga: 12 Remaja di Setu Diduga Tawuran, 15 Senjata Tajam Disita

"Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Tarumajaya. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya," kata dia.

Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/50/VII/2026/SPKT/Sek TJ/Restro Bks/PMJ tertanggal 18 Juli 2026.***