BEKASI.POJOKSATU.id – Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba Malaysia–Indonesia dengan menangkap dua kurir yang berperan mengantarkan barang haram lintas negara.

Dua tersangka, M. Yunus dan Muhammad Amin, diamankan di Jalan Cifesh Hill, Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat yang dikendalikan oleh seorang buronan bernama Ayung.

“Tersangka membawa barang haram berupa 20 kg sabu-sabu dan ekstasi 20.000 butir,” jelas Eko, Senin, 13 Oktober 2025.

Baca Juga: 2 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Dijanjikan Rp100 Juta untuk Antar 20 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi

Menurut Eko, tersangka Yunus diperintahkan untuk mengambil narkotika tersebut di Cikarang menggunakan mobil milik Muhammad Amin.

“Tersangka diperintahkan untuk mengambil sabu dan ekstasi di wilayah Cikarang menggunakan mobil milik tersangka Muhammad Amin,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku dijanjikan bayaran besar, yakni Rp100 juta untuk Yunus dan Rp50 juta untuk Amin.

“Hasil interogasi terhadap tersangka Muhammad Amin menerangkan bahwa dirinya diajak oleh M. Yunus untuk menemani mengambil narkotika tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp50.000.000,” ucap Eko.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia di Cikarang, Sita 20 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi

Eko menegaskan, barang bukti yang diamankan berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Indonesia. Kini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.***