BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang melalui dua operasi terpisah di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Graha Bakti, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HNP yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 23 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, timbangan digital, alat hisap, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.
Baca Juga: 2.500 Perempuan Bekasi Ikuti Skrining Kesehatan Gratis, Pemkot Dorong Deteksi Dini
Kasus kedua terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 18.44 WIB di Kampung Pulo Sirih, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya. Dalam operasi ini, petugas mengamankan pria berinisial AA (30) yang diduga mengedarkan obat daftar G tanpa izin.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.393 butir Tramadol, 624 butir Hexymer, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2.155.000 yang diduga hasil penjualan," tutur Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan serta uji laboratorium barang bukti.***




