BEKASI.POJOKSATU.id – Aksi 2 pengamen yang melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Bekasi terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Kota Serang Baru, RT 21 RW 19, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, pada Selasa, 3 Februari 2026.

Berdasarkan rekaman CCTV, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku berinisial R (28 tahun) dan T (26 tahun) yang diduga mencuri sepeda motor milik warga setempat.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKP Perida Sisera Panjaitan, menjelaskan keduanya memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya.

“Pelaku R berperan membawa gitar sambil memantau situasi di sekitar lokasi, sedangkan pelaku T bertugas mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban,” ujar Perida kepada wartawan, Jumat, 6 Februari 2026.

Baca Juga: Jenazah Pria Ditemukan di Bekasi Timur, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Ia menambahkan, rekaman CCTV dari lokasi kejadian menjadi petunjuk awal bagi kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Keduanya ditangkap pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB saat tengah beristirahat di Masjid Nurul Iman, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, gitar yang digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, tas selempang, topi, sandal, termasuk rekaman CCTV.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap sepeda motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Oktober 2024 dan masih berstatus dalam pembiayaan serta asuransi.

Baca Juga: DPRD Tiga Level Turun Tangan, Banjir Harapan Indah Jadi Perhatian Serius

Saat ini kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif pencurian serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain.***