BEKASI.POJOKSATU.id – Kondisi jalan berlubang di sejumlah wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) memicu peningkatan kecelakaan lalu lintas sejak awal 2026. Curah hujan yang tinggi disebut menjadi salah satu faktor utama yang memperparah kerusakan infrastruktur jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menyebut wilayah dengan kasus kecelakaan akibat jalan rusak terbanyak berada di Kota Bekasi.


“Paling banyak di wilayah Bekasi Kota,” kata Komarudin, dari keterangan yang dikutip, pada Senin 9 Maret 2026.

Menurut dia, kecelakaan lalu lintas yang dipicu kondisi jalan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, khususnya di wilayah Bekasi. Meski begitu, kepolisian belum merinci jumlah korban sejak Januari 2026 hingga saat ini.

Komarudin mengatakan data tersebut akan disampaikan kepada instansi terkait sebagai bahan evaluasi sekaligus mendorong percepatan perbaikan infrastruktur jalan.

Secara umum di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tercatat sebanyak 27 kecelakaan lalu lintas yang dipicu jalan berlubang sepanjang periode 1–28 Januari 2026.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan dari 27 kejadian tersebut satu orang meninggal dunia, delapan orang mengalami luka berat, dan 20 orang luka ringan.

“Total ada 27 kejadian kecelakaan akibat jalan berlubang. Korban satu orang meninggal dunia, delapan luka berat, dan 20 luka ringan,” ujar Ojo.

Baca Juga : Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 4 Orang, Menteri LH Ingatkan Ancaman Pidana

Dalam periode yang sama, total kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya tercatat mencapai 748 kasus dengan jumlah korban sebanyak 966 orang.

Berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri (Pusiknas), jumlah korban tersebut terdiri atas 861 luka ringan, 76 luka berat, dan 29 orang meninggal dunia.

Meski demikian, angka kecelakaan pada awal 2026 tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 906 kasus dengan 1.174 korban.

Ojo menegaskan, penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana apabila lalai dalam melakukan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi yang dikenakan bervariasi, mulai dari enam bulan penjara atau denda Rp12 juta hingga lima tahun penjara atau denda Rp120 juta apabila kelalaian tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait untuk mempercepat perbaikan jalan dan menekan risiko kecelakaan akibat kerusakan infrastruktur.***