BEKASI.POJOKSATU.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rudy Priambodo (56), warga Perumahan Jalen Indah 2, Desa Jejalenjaya, Kecamatan Tambun Utara, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan dari pihak kepolisian.
Peristiwa pemukulan yang terjadi pada 6 Februari 2025 itu dilaporkan Rudy ke Polsek Tambun, dengan nomor laporan: LP/B/148/II/2025/SPKT/Polsek Tambun Selatan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Namun, hingga Kamis, 8 Mei 2025, Rudy mengaku belum melihat adanya tindak lanjut serius dari aparat penegak hukum.
Baca Juga: Pergelangan Tangan Siti Hilang karena Amarah Sang Mantan, Kini Dia Jalani Operasi
“Saya sudah menerima SP2HP sebanyak empat kali. Tapi tidak ada perkembangan berarti. Pelaku belum juga ditangkap,” ujar Rudy kepada awak media.
Rudy menjelaskan, pemukulan terjadi setelah dirinya menolak membayar iuran bulanan sebesar Rp75.000 untuk sampah dan keamanan, karena merasa tidak mendapatkan pelayanan maksimal.
Ia pun sempat mengklarifikasi langsung kepada ketua RT, namun malah mendapat serangan fisik yang menyebabkan pelipis matanya robek dan kini mengalami gangguan penglihatan.
“Sekarang mata saya bahkan tidak bisa melihat seperti sebelumnya. Saya minta pelaku ditangkap dulu, ini sudah tiga bulan tapi tidak ada kejelasan,” tegasnya.
Baca Juga: Mantan Kekasih Mengamuk, Dua Wanita Jadi Korban Pembacokan di Cikarang Barat
Rudy menyebut ketidakjelasan proses hukum membuatnya bertanya-tanya soal transparansi penanganan perkara tersebut.
“Kalau tidak ditangkap juga, saya jadi berpikir macam-macam. Ada apa ini sebenarnya?” imbuhnya.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek Tambun maupun Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum ditahannya pelaku.




