BEKASI.POJOKSATU.id — Tiga pengedar obat keras ilegal berhasil diamankan petugas gabungan saat patroli mobile yang digelar di sejumlah titik rawan Kota Bekasi, Selasa malam 26 Mei 2026.
Ketiga pelaku diketahui diamankan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Medan Satria dan Jatiasih, Kota Bekasi.
Penangkapan tersebut dilakukan saat jajaran Polres Metro Bekasi Kota bersama unsur TNI, Satpol PP dan Brimob menggelar patroli mobile guna mengantisipasi tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusomo Wahyu Bintoro mengatakan, patroli gabungan dilakukan dengan menyisir sejumlah kawasan yang dianggap rawan tindak kriminalitas.
“Malam hari ini Polres Metro Bekasi Kota bersama Kodim, Satpol PP dan juga Brimob melakukan patroli mobile menyisir daerah-daerah rawan, di situ kita melakukan razia,” ujar Kusomo kepada awak media, Selasa 26 Mei 2026.
Baca Juga : Resepsi Pernikahan di Bekasi Gagal Digelar, Pasangan Pengantin Diduga Jadi Korban WO Menghilang
Dalam kegiatan tersebut, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah Medan Satria dan Jatiasih.
“Ya, ini tadi beberapa tempat kita mengadakan kegiatan razia. Tadi antara lain ada yang menjual obat-obat terlarang. Di situ yang termasuk daftar G juga banyak tadi yang ditemukan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menjual obat keras ilegal dengan berbagai modus, termasuk melalui sistem cash on delivery (COD), khususnya di wilayah Jatiasih.
“kami masih melakukan pendalaman terkait para pelaku yang kita amankan malam ini,” tutup Kusomo.***




