BEKASI.POJOKSATU.id – Polda Metro Jaya membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini mencuat setelah polisi menemukan dugaan eksploitasi anak di sejumlah kafe. Total ada 37 anak yang diduga menjadi korban dalam praktik tersebut.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengatakan para tersangka diduga merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan korban untuk kepentingan bisnis kafe.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami peroleh fakta bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan perekrutan, menempatkan, mempekerjakan, kemudian memperoleh keuntungan ekonomi sekitar Rp1,7 miliar dalam kurun waktu kurang lebih tiga tahun,” kata Rita, Kamis 9 Juli 2026.

Rita menyebut praktik eksploitasi itu berjalan di kawasan lokalisasi yang di dalamnya terdapat sejumlah kafe. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi eksploitasi anak di empat kafe.

“Modus operandi dari kasus ini, para pelaku mengeksploitasi anak dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe. Karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe,” ujar Rita.

“Dari sekian kafe, kami mengindikasikan ada empat tempat atau empat kafe yang ditemukan adanya praktik eksploitasi anak di sana,” sambungnya.

Menurut Rita, para korban diwajibkan menemani tamu laki-laki, bernyanyi, hingga ikut mengonsumsi minuman beralkohol. Aktivitas itu kemudian berlanjut pada dugaan eksploitasi seksual terhadap korban.

“Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan untuk menemani atau ikut mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan,” jelas Rita.

Baca Juga : 4 Kafe di Tenda Biru Cibitung Dibongkar Polisi, Diduga Eksploitasi Anak

Polisi juga mengungkap adanya tarif yang dikenakan kepada tamu. Setiap tamu disebut membayar sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Dari jumlah tersebut, korban hanya menerima sekitar Rp100 ribu.

“Tarifnya bervariasi, sekitar Rp200 ribu sampai dengan Rp250 ribu per tamu. Dari jumlah tersebut, setiap korban menerima rata-rata tips sekitar Rp100 ribu per tamu. Itu di luar tips yang diberikan secara langsung oleh para tamu,” tutur Rita.

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa 17 saksi. Sementara 37 korban yang diamankan telah menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine.

Adapun 12 tersangka memiliki peran berbeda. Mereka terdiri dari pihak yang berperan sebagai muncikari, kasir, hingga bagian pemasaran atau marketing kafe.

Para tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara.

Polisi masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan yang terlibat dalam praktik eksploitasi anak di kawasan tersebut.***