BEKASI.POJOKSATU.id – Polda Metro Jaya membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak di kawasan Tenda Biru, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Praktik tersebut diduga disamarkan melalui aktivitas kafe karaoke. Polisi menemukan sejumlah anak yang diduga dieksploitasi sebagai pendamping tamu di tempat hiburan malam tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya setelah melakukan patroli siber.
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengatakan penelusuran polisi mengarah ke kawasan Cibitung setelah muncul informasi dugaan eksploitasi anak di tempat hiburan.
“Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama, yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru,” kata Rita dalam jumpa pers, Kamis (9/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menindak empat kafe di kawasan tersebut. Keempatnya diduga kuat terlibat dalam praktik eksploitasi anak.
Rita menyebut, para korban dijadikan ladies companion atau LC. Mereka diminta mendampingi tamu laki-laki di kafe karaoke.
“Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe,” ujar Rita.
Menurut Rita, tidak semua kafe di kawasan Tenda Biru terindikasi melakukan praktik serupa. Namun, polisi menemukan empat tempat yang diduga melibatkan anak dalam aktivitas hiburan malam.
“Karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe, dari sekian kafe, kami indikasikan ada empat tempat atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana,” jelasnya.
Baca Juga : Pemkot Bekasi Pastikan Kesiapan Porprov Jabar XV, Venue Hampir Rampung
Sejumlah anak yang ditemukan di lokasi langsung dievakuasi ke tempat aman. Polisi juga melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPT PPA DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, dan Dinas Sosial Jawa Barat.
Rita menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan prostitusi anak yang sempat dikaitkan dengan warga negara asing (WNA). Polisi kemudian melakukan profiling dan pendalaman.
“Ada warga negara asing yang juga memposting adanya indikasi perdagangan anak. Nah, kemudian kami lakukan profiling,” ucap Rita.
Namun, dari hasil penyelidikan awal, polisi belum menemukan fakta keterlibatan WNA dalam praktik prostitusi anak di wilayah Jakarta. Penelusuran kemudian mengarah ke Cibitung, Kabupaten Bekasi.
“Informasi yang disebutkan ternyata tidak semuanya benar. Di awal disebutkan lokasinya di wilayah hukum Jakarta Barat, menyebutkan di wilayah Blok M, tetapi ternyata ketika dilakukan upaya penyelidikan tidak ditemukan,” kata Rita.
Meski begitu, Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi berkoordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Rita menegaskan, apabila ditemukan indikasi keterlibatan warga negara asing, polisi akan berkoordinasi dengan perwakilan negara terkait dan Divisi Hubungan Internasional Polri.
“Kalaupun memang dalam penelusuran nanti kita temukan ada indikasi warga negara yang tadi disebutkan, pastinya kita akan berkoordinasi dengan Duta Besar Jepang yang ada di Indonesia. Kemudian yang paling utama, kami berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk menemukan ini,” jelasnya.
Dalam penyidikan, polisi juga mendalami peran para tersangka di empat kafe tersebut. Rita menyebut, sejumlah pelaku memiliki peran ganda dalam operasional kafe.
Baca Juga : DPPPA Kota Bekasi Dorong Penambahan UPTD PPA, Satu Kecamatan Ditargetkan Miliki Satu Unit
“Mereka merangkap. Marketing-nya dia, kemudian dia merangkap pekerja di situ, kasirnya juga iya. Jadi, memang double burden mereka,” beber Rita.
Menurut Rita, pelaku yang bekerja sebagai kasir atau pegawai kafe juga diduga merangkap sebagai pihak yang menawarkan korban kepada tamu. Dari praktik itu, mereka disebut mendapatkan bonus.
“Misalnya dia dipekerjakan sebagai kasir, tetapi dia juga merangkap menjadi marketing. Jadi, kalau dia bisa menjual, dia dapat bonus,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, anak-anak tersebut diduga terjebak karena tekanan ekonomi. Sebagian korban awalnya tidak mengetahui akan dieksploitasi.
“Ya, mereka memang ada yang sengaja mengantarkan ke situ atau datang sendiri karena tahu itu kawasan tempat hiburan. Ada yang awalnya mengira hanya menemani tamu saja,” pungkas Rita.
Polda Metro Jaya memastikan kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi menegaskan akan menindak pihak mana pun yang terbukti terlibat dalam praktik TPPO dan eksploitasi anak di kawasan Tenda Biru Cibitung.***




