BEKASI.POJOKSATU.id - Berkali-kali masuk penjara membuat kedua residivis ini tak kapok. Mereka tetap melakukan tindakan kriminal dan berujung penangkapan kembali.

M dan E, kedua tersangka, sudah keluar-masuk penjara sebanyak 4 kali. Kali ini, mereka akan menambah jumlah perolehan itu menjadi 5.

Mereka ditangkap gara-gara mencuri motor milik seorang guru ngaji di Jalan Dahlia, Perumahan Pondok Timur Indah (PTI), Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, pada Rabu, 17 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Polisi Sempat Duga Any Dihabisi Keluarganya, Tapi Tak Terbukti

Kapolsek Bantargebang Polres Metro Bekasi Kota AKP Ririn S Damayanti menerangkan kedua pelaku membagi perannya setiap kali beraksi.

"Untuk pelaku M berperan sebagai eksekutor dan E sebagai pemantau situasi wilayah," ujar Ririn, Rabu, 31 Januari 2024.

Korban, saat itu, sedang mengajar mengaji. Saat itulah kedua tersangka mencuri motornya.

Baca Juga: Belum Ada Titik Terang, Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Pembunuhan Perempuan Tua

“Tak jauh dari TKP, ternyata ada warga ramai mengatakan ada pelaku curanmor yang ditangkap,” jelas Ririn.

Kemudian kata Ririn, korban dan juga pemilik rumah langsung bergegas ke lokasi yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, korban kaget ternyata yang diambil oleh kedua tersangka adalah motor miliknya.

Baca Juga: Pelaku Ganjal ATM di Bekasi Belajar dari YouTube, Langsung Praktik dan Ternyata Bisa

“Ternyata setelah dibawa, dia (pelaku) jatuh, menabrak pengendara motor lain sehingga dia jatuh tertiban motor, akhirnya tidak bangun lagi,” jelas Ririn.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain kunci T, airsoft gun, lembar STNK sepeda motor beserta tas yang digunakan pelaku.

Tersangka M dan E kini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.***