BEKASI.POJOKSATU.id - Penyelidikan atas kasus penganiayaan yang terjadi di Pasar Baru Bekasi berlanjut, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Insiden keributan di Pasar Baru Bekasi itu terjadi pada 27 Desember 2023. Satu orang meninggal dunia, dan satu orang lainnya mengalami luka akibat insiden tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menerangkan kejadian tersebut melibatkan kelompok Dewi Sartika dan kelompok Gabus.

Baca Juga: Buron Hampir 2 Tahun, 2 Pelaku Tawuran di Tambun Diringkus Polisi

"Para tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," kata dia, Kamis, 11 Januari 2024.

"Kami masih mencari pisau yang digunakan untuk melakukan aksi penganiyaan tersebut, belum ditemukan," jelas Firdaus.

Baca Juga: Dua Orang Congkel Pintu Ruko Di Mutiara Gading Timur, Tak Kunjung Berhasil Masuk Lalu Kabur

Pisau cutter yang digunakan tersangka sudah dibawa dan digunakan para saat keributan terjadi.***