BEKASI.POJOKSATU.ID - Lima orang debt collector atau mata elang diamankan oleh Polres Metro Bekasi Kota setelah melakukan aksi perampasan mobil Mitsubishi Pajero secara paksa di kawasan pusat perbelanjaan, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kelima pelaku berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA, ditangkap atas dugaan tindak kekerasan dan intimidasi saat menarik kendaraan yang dibawa oleh seorang pemuda berinisial ARP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban ARP sedang berada di pusat perbelanjaan. Sekelompok pria mendatanginya dan langsung mengambil alih kendaraan tersebut secara paksa.
Baca Juga: Mantap, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku 4 Begal Spesialis Wilayah Bekasi
“Korban sempat berusaha mempertahankan kendaraan milik pamannya, namun malah didorong dan diintimidasi oleh salah satu pelaku,” ungkap Binsar.
Lebih lanjut, ARP juga dipaksa menandatangani dokumen Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK) di bawah tekanan para pelaku.
Akibat tindakan tersebut, kelima debt collector kini tengah diperiksa secara intensif di Mapolres Metro Bekasi Kota.
“Kami sedang mendalami kasus ini lebih lanjut dan akan menindak tegas pelaku yang melanggar hukum,” tegas Binsar.***




