BEKASI.POJOKSATU.id - Kasus penganiayaan terhadap korban kecelakaan bernama Alfi Kusbian, 20 tahun, sungguh di luar nalar. Peristiwa ini membuat orang seakan-akan tidak menyangka hal seperti ini terjadi.

Aksi keji ini dilakukan oleh seorang waria bernama Ayu Lestari alias Kennedi Pergaulan, 34 tahun.

Alfi, terlibat kecelakaan di Jalan Raya Diponegoro, dekat PT Indoporlen, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis, 12 Oktober 2023.

Baca Juga: Polsek Cikarang Utara Sulit Gali Keterangan Pelaku Pembunuhan

Nyawa Alfi tidak terselamatkan karena tersangka melakukan yang sungguh di luar nalar. Berikut 5 fakta kasus Penganiayaan terhadap korban kecelakaan di Tambun:

1. Korban tidak dibawa ke rumah sakit

Ayu Lestari (pelaku) membawa Alfi ke dalam sebuah angkot, tapi dia tidak membawanya ke rumah sakit.

Dia membawa Alfi yang dalam kondisi tidak berdaya ke warung kosong di depan PT Suzuki Indomotor Tambun yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

2. Korban didiamkan di sana selama 3 hari

Dalam waktu 3 hari itu, korban dibiarkan di warung kosong itu. Padahal, dia harus segera mendapat pertolongan pertama. Di hari ketiga, Alfi pun tidak kuasa melawan maut.

Jasad Alfi ditemukan warga pada Minggu, 15 Oktober 2023.

3. Pelaku memukul korban yang tidak berdaya

Saat dibawa ke warung kosong itu, pelaku malah menganiaya korban di bagian kepala.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara menjelaskan pelaku menganiaya korban pada bagian kepala hingga meninggal dunia.

4. Kondisi korban saat ditemukan

Saat ditemukan warga, kondisi korban mengalami luka lebam.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Cikarang: Nyawa Adik Dihabisi Sang Kakak

Iptu Putu Agum Guntara mengatakan korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang karena benda tumpul.

5. Pelaku terancam pasal berlapis

Keterangan saksi mengarah kepada Ayu Lestari dan dia pun tak dapat mengelak tudingan tersebut.

Pelaku sudah ditangkap di Polsek Tambun dan terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338, Pasal 351 Ayat dan Pasal 359.***