BEKASI.POJOKSATU.id - Lima remaja diringkus oleh pihak kepolisian karena kedapatan mengedarkan dan juga memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis.
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, bahwa pengungkapan tersebut berawal saat pihak kepolisian menggelar patroli keliling di wilayah Kalimalang Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Kukuh Setio Utomo, menerangkan, awalnya pihak kepolisian mengamankan seseorang yang sedang menempel narkoba di wilayah Kalimalang Bekasi.
"Pengungkapan ini berawal dari kita mengamankan satu pelaku yang sedang menempel di wilayah Kalimalang," jelas Kukuh, saat dihubungi bekasi.pojoksatu.id, Sabtu, 23 November 2024.
Kukuh menerangkan, pelaku meletakkan barang haram tersebut di suatu tempat dan ditutupi oleh batu.
Baca Juga: Dinasti Pengedar Narkoba di Tambun, Sekali Edar Upahnya Rp10 Juta
Dari hasil interogasi sementara, tersangka disuruh oleh pelaku lainnya yang berperan mengedarkan barang haram melalui media sosial, yakni Instagram dark sea.octopus, untuk penjualan narkotika jenis daun sintetis.
"Kami langsung melakukan pengejaran dimana para pelaku tersebut membuat narkoba jenis tembakau sintetis, yang berada di Perum Mustika Grande Desa Burangkeng," ucap dia.
Di rumah pelaku, pihaknya berhasil menemukan alat dan bahan pembuatan, serta peracikan narkotika jenis daun sintetis.
"Di situ juga kami menemukan 10 paket klip bening yang berisikan narkotika jenis daun sintetis dimana sudah dipetakan dan siap diedarkan untuk dijual lewat akun media sosial IG," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka berikut barang bukti kini diamankan ke Polsek Tambun Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. ***




