BEKASI.POJOKSATU.id – Pihak kepolisian Polsek Cikarang Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan di Bekasi yang terjadi di SMKN 1 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, korban berinisial AAI (16 tahun) menjadi korban perundungan oleh para kakak kelasnya pada Selasa, 2 September 2025, saat jam istirahat sekolah.
Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga: Perempuan di Babelan Jadi Korban Kenalan Medsos, Motor dan 2 HP Dibawa Kabur
"Yang kami periksa itu ada 12 orang, dari siswa, pihak sekolah, dan orang tua korban," jelas Tri kepada awak media, Jumat, 20 September 2025.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan lima pelaku dalam kasus perundungan tersebut.
"Kami tetapkan 5 orang tersangka, 1 dewasa dan 4 anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang merupakan siswa dari SMK yang bersangkutan," ujar Tri.
Baca Juga: Perempuan di Babelan Jadi Korban Kenalan Medsos, Motor dan 2 HP Dibawa Kabur
Ia menambahkan, pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi lain yang telah teridentifikasi.
"Masih terus akan dilakukan rencana pemeriksaan terhadap beberapa orang lain yang sudah didapatkan namanya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka yang ada," tegasnya.
Akibat perundungan di Bekasi tersebut, rahang kiri AAI patah dan membengkak hingga harus menjalani operasi bedah mulut serta pemasangan pen.***




