BEKASI.POJOKSATU.id - M, 35 tahun, tidak dapat menahan lagi rasa kesalnya terhadap adiknya sendiri. Dia gelap mata dan melakukan aksi pembunuhan.
Nyawa Dewi, 25 tahun, yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri kandas di tangan sang kakak.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya mengungkap detik-detik korban sebelum dihabisi sang kakak.
Baca Juga: Gara-Gara Ucapan Ini, Sang Kakak Gelap Mata Habisi Nyawa Sang Adik
"Korban mau melaksanakan sholat dhuha, karena keterangan yang kami dapatkan tersangka menusuk korban saat sedang mengambil air wudhu," ucap dia saat konferensi pers di Mapolsek Cikarang Utara, Rabu, 25 Oktober 2023.
Di belakang Twedi, ada M yang memakai baju tahanan dan berpenutup kepala. Dia hanya bisa merunduk sementara Kapolres menceritakan kronologi peristiwa keji tersebut.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di tempat orang tua mereka tinggal di Kampung Pilar RT 1 RW 1, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis, 19 Oktober 2023, pukul 06.30 WIB.
Twedi lanjut menerangkan bahwa motif pembunuhan kakak terhadap adiknya dilandasi sakit hati.
M merasa tersinggung atas ucapan Dewi yang melontarkan hal yang sama atas dirinya. Korban mengatakan kepada pelaku bahwa korban sudah dewasa dan tidak punya pekerjaan, sementara sehari-hari hanya makan dan tidur saja.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Cikarang: Nyawa Adik Dihabisi Sang Kakak
Berbekal pisau dapur, M menikam tubuh adiknya berulang kali ke bagian-bagian yang berbeda.
"Korban alami luka di bagian sebelah kanan sebanyak satu kali, dada sebelah kiri sebanyak satu kali, di bawah ketiak sebelah kiri sebanyak satu kali," ucap Twedi.
"Selain itu, korban juga alami luka pada baju sebelah kiri sebanyak tiga kali, pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali, pinggul sebelah kiri sebanyak dua kali, kaki sebelah kiri sebanyak satu kali," demikian kata dia.
M dijerat 2 pasal, pertama Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Total ancaman maksimal dari kedua pasal itu 27 tahun.***




