BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang ayah tiri melakukan rundungpaksa terhadap anaknya sendiri, sejak tahun 2020 hingga 19 September 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima Pojokbekasi, bahwa kejadian tersebut pertama kali dilakukan pelaku pada saat korban masih duduk di bangku kelas IV SD berusia sembilan tahun hingga kini kelas IX SMP berusia 14 tahun.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar, menjelaskan, kasus tersebut berhasil terungkap setelah korban merekam aksi tersangka secara diam-diam menggunakan telepon seluler.

Apri menerangkan, bahwa untuk rekaman tersebut kemudian dijadikan alat bukti untuk menceritakan aksi bejat sang ayah kepada ibu kandungnya sendiri.

Apri menambahkan, bahwa rekaman tersebut kemudian dijadikan bukti untuk menceritakan kejadian kepada ibu kandungnya.

Baca Juga : Pria Lanjut Usia Pelaku Ekshibisionisme di Rawalumbu, Terancam Pasal Pornografi

“Setelah korban menceritakan dan menunjukan video perbuatan cabul tersangka, esok harinya dengan didampingi ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur,” jelas Apri, Rabu 1 Oktober 2025.

Berbekal laporan resmi dari korban, hasil visum dan juga rekaman video dari korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku berinisial AS di rumahnya.

"Pelaku sendiri sudah menikah dengan ibu korban selama sembilan tahun lamanya," ungkap dia.

Tersangka melakukan perbuatannya di rumah mereka di wilayah Cikarang Timur saat istrinya tertidur. Setiap kali beraksi, AS mengancam korban agar menurutinya.

Baca Juga : Polisi: Pelaku Ekshibisionisme di Rawalumbu Hidup Normal

“Mengancam tidak memberikan uang jajan dengan menakut-nakuti korban,” ujar Apri.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman video, celana pendek hitam, kaos pendek hitam, selimut biru bermotif bendera Amerika, serta dua celana hitam cokelat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup dia.***