BEKASI.POJOKSATU.id – Kepolisian mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan menangkap seorang pelaku berinisial A, sementara satu pelaku lainnya berinisial Z masih dalam pencarian.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 04.40 WIB di Jalan Salam Damai, Kelurahan Kayuringin Jaya.
Menurut dia, kedua pelaku sebelumnya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target pencurian di wilayah Kota Bekasi.
“Setibanya di lokasi, pelaku Z mengecek gerbang rumah kontrakan milik korban berinisial P dan mengetahui pengunci gerbang dalam kondisi tidak terkunci,” kata Kusumo, Selasa 23 Juni 2026.
Setelah memastikan kondisi lokasi, pelaku Z membuka gerbang dan memberi tanda kepada pelaku A untuk mengambil kendaraan milik korban.
“Di teras rumah terdapat satu unit sepeda motor Yamaha Fazio warna biru tahun 2024 dengan kondisi setang tidak terkunci,” ujarnya.
Pelaku A kemudian masuk ke area rumah dan mengeluarkan kendaraan secara perlahan. Untuk menghindari kecurigaan warga sekitar, pelaku menggunakan modus berpura-pura mengalami gangguan kendaraan.
“Pelaku Z mendorong sepeda motor hasil curian dari belakang dengan modus seolah membantu temannya yang mengalami mogok karena kehabisan bensin,” kata Kusumo.
Setelah berhasil membawa motor keluar dari lokasi, kedua pelaku membawa kendaraan tersebut ke rumah pelaku A.
Di lokasi itu, kata Kusumo, pelaku Z membuat remote keyless baru agar sepeda motor dapat dioperasikan.
“Sekira pukul 06.00 WIB kendaraan berhasil dihidupkan, kemudian kedua pelaku berangkat menuju Karawang,” katanya.
Setibanya di wilayah Karawang sekitar pukul 07.00 WIB, sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang di area persawahan dengan harga Rp4 juta.
Baca Juga : Pemkot Bekasi Tata Ulang Pasar Baru, Pedagang Luar Akan Direlokasi ke Dalam
“Hasil penjualan dibagi rata oleh kedua pelaku,” ujar Kusumo.
Korban yang mengetahui kendaraannya hilang kemudian membuat laporan ke Polsek Bekasi Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku A di rumahnya pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara pelaku Z hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kusumo mengatakan dari penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dalam flashdisk, BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Fazio bernomor polisi B-5406-KFV atas nama korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Ini merupakan aksi pertama mereka berdasarkan hasil pemeriksaan sementara,” katanya.
Terkait pihak pembeli kendaraan di wilayah Karawang, polisi masih melakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana penadahan.
“Pasal 480 KUHP terkait penadah masih kami dalami. Kami belum bisa memastikan apakah pembeli mengetahui kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana,” kata Kusumo.
Atas perbuatannya, pelaku A dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***




